Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, e-KTP warga negara asing ( WNA ) tidak bisa dipakai untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
Penegasan dikemukakan menyusul beredarnya informasi bohong yang mengesankan pemberlakuan KTP elektronik seumur hidup untuk memudahkan WNA terutama asal Tiongkok menyusup di Indonesia dan dapat menyalurkan hak pilih pada pemilu.
Menurut Zudan, e-KTP memang diwajibkan untuk setiap penduduk yang memenuhi persyaratan, yaitu berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Termasuk bagi WNA, sebagaimana ketentuan UU 23/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam undang-undang dinyatakan KTP elektronik diwajibkan bagi setiap penduduk. Pengertian penduduk terdiri dari WNI dan orang asing/WNA," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (14/2).
Zudan lebih lanjut memaparkan, ketentuan kepemilikan e-KTP bagi WNI dan WNA berbeda, sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (7) dan (8) UU Adminduk.
"KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, nama, dan lainnya, maka penduduk diwajibkan melapor perubahan itu kepada Dinas Dukcapil setempat untuk segera diterbitkan dokumen kependudukan baru," ucap Zudan.
Artinya, bila masyarakat mau ganti foto bersamaan dengan perubahan data juga boleh. Karena itu, tidak benar e-KTP berlaku seumur hidup diartikan tidak perlu diubah sampai selamanya.
"Kemudian KTP elektronik untuk orang asing, masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap," katanya.