Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Kamis, 14 Februari 2019 – 22:18 WIB
Menurut Zudan, meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya. Antara lain, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Jadi tidak benar isu adanya kebijakan KTP elektronik secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau WNA asal Tiongkok masuk dan menyusup di Indonesia," pungkas Zudan. (gir/jpnn)