Kemendagri Jelaskan Perannya dalam Pembangunan Daerah
![Kemendagri Jelaskan Perannya dalam Pembangunan Daerah Kemendagri Jelaskan Perannya dalam Pembangunan Daerah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/02/21/plt-dirjen-bina-bangda-kemendagri-sugeng-hariyanto-dalam-rak-5nyg.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022.
"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, sedangkan kementerian atau lembaga lainnya diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," kata Sugeng, Senin (21/2).
Kemendagri juga melakukan pembinaan dalam mendukung pembangunan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Artinya, pemerintah daerah harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan pembangunan.
"Menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional," tutur Sugeng.
Dia menjelaskan lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat.
Selanjutnya, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.