Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar
Usulan KPU Ditimbang, Sugianto-Eko BerpeluangKamis, 04 Agustus 2011 – 00:04 WIB
Namun salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan MK, Ratna Mutiara, justru dilaporkan kubu Sugianto-Eko ke polisi. Ratna dianggap membuat kesaksian palsu. Ratna pun akhirnya menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat.
PN Jakpus pun menghukum dengan lima bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima Putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.(fas/jpnn)