Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain

Kamis, 29 Februari 2024 – 00:03 WIB
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain - JPNN.COM
Pengkajian revisi UU Pemda yang dilakukan Kemendagri bersama kementerian lain. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Kajian itu dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ kata Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi dalam siaran persnya, Rabu (28/2).

Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi, yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” timpalnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

Kemendagri tengah melakukan kajian revisi UU Pemda bersama dengan kementerian lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News