Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Menindaklanjuti Penanganan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Jumat, 23 Februari 2024 – 22:00 WIB
Kemendagri Menindaklanjuti Penanganan Beasiswa Siswa Unggul Papua - JPNN.COM
Rapat pembahasan serta fasilitasi dan koordinasi bersama kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memusatkan perhatian menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 serta keberlanjutannya.

Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP Januari hingga Juni 2023.

“Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada 2023,” kata Maurits.

Dia mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp 68.880.661.079,16.

Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada 17 Januari 2024.

“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.

Namun, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri.

Kemendagri masih fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua atau SUP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News