Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengukuhan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe (WN) akan dilaksanakan, Senin 16 Desember 2013 mendatang dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, mendapat ganjalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihak kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu melarang pengukuhan WN digelar, sebelum DPR Aceh melakukan klarifikasi 21 item persoalan yang sudah disampaikan kemendagri terkait qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhkrulloh, menjelaskan, hingga kemarin (10/12) pihaknya belum menerima klarifikasi 21 item dimaksud.
"Mendagri meminta agar 21 item itu diperbaiki dulu," ujar Zudan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/12).
Apa substansi penting yang harus diperbaiki di qanun tersebut? Zudan menjelaskan, materi di qanun tentang lembaga WN itu akan menimbulkan duplikasi kewenangan dengan Lembaga Adat.
Dikatakan, di UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, hanya mengatur mengenai syarat-syarat calon WN, masa jabatan, dan beberapa hal lainnya. "Tidak mengatur soal kewenangan dan protokoler Wali Nanggroe," terang pria bergelar profesor itu.
Bagaimana jika pengukuhan WN tetap dilaksanakan? Zudan menjawab," Kementerian Dalam Negeri melarang. Karena kalau pun tetap dilantik, tidak akan bisa operasional."
Dijelaskan, jika kedudukan WN tidak jelas, maka nantinya bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan alias penyelewengan, yang bisa berdampak pada hukum.