Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Launching Pedoman BLUD Persampahan, Ini Tujuannya

Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB
Kemendagri Launching Pedoman BLUD Persampahan, Ini Tujuannya - JPNN.COM
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Humas Ditjen Keuda Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert melaunching pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.

Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pun mengrapresiasi kegiatan peluncuran pedoman tersebut.

Menurutnya, pedoman itu dinilai dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah.

“Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan,” ujar Fatoni dalam sambutannya pada acara Peluncuran Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Selain itu, lanjut Fatoni, peluncuran tersebut secara teknis digagas untuk memperkuat tata kelola persampahan yang optimal. Hal itu terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengentaskan masalah sampah.

Guna mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah.

“Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya,” jelasnya.

Kemendagri bersama APKASI, APEKSI, serta Governance/Institutional Development Expert melaunching pedoman BLUD Persampahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close