Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PAN-RB berkomitmen secara bertahap menyederhanakan birokrasi di lingkup pemerintahan daerah.
Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.
Tujuannya, demi menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, terkait rencana penyederhanaan birokrasi.
Surat tersebut perihal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Surat tersebut ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian dengan nomor B/712/M.SM. 02.00/2021, tertanggal 7 Desember 2021.
"Hasil pertimbangan dari Kementerian PAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan pemda," ujar Akmal dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Akmal menyebut surat dari MenPAN-RB tersebut sangat penting sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.