Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran
Jumat, 27 Oktober 2017 – 19:23 WIB
"Tapi intinya kalau terkait Ormas, maka undang-undang yang baru itu berlaku umum. Bukan hanya terhadap HTI atau ormas-ormas Islam semata. Tapi juga seluruh organisasi aliran apa pun, yang ingin mengganti dan tak menaati Pancasila harus dibubarkan," pungkas Lutfi.(gir/jpnn)