Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Minta Pemda Mempercepat Realisasi APBD

Rabu, 09 November 2022 – 07:20 WIB
Kemendagri Minta Pemda Mempercepat Realisasi APBD - JPNN.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu juga mengimbau pemda tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang sudah ditetapkan.

Terlebih lagi, sudah ada dukungan yang kuat dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH).

"Daerah tidak perlu ragu melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan sudah ditetapkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (9/11).

Fatoni menekankan daerah perlu memulai kegiatan sejak awal tahun, sehingga masyarakat dapat segera merasakan dampak pembangunan. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga bisa segera meningkat, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

 "Agar uang segera beredar di masyarakat dan segera dibelanjakan, ekonomi di daerah bisa bergerak, swasta juga terpancing untuk membelanjakan uangnya,” kata Fatoni.

Dia meminta pemda agar melakukan percepatan kegiatan dan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban, baik fisik maupun keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meskipun melakukan percepatan kegiatan, kata Fatoni, pemda harus memegang prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam merealisasikan anggaran.

Kemendagri meminta pemda mempercepat realisasi APBD. Jangan ragu melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News