Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Surat tersebut merupakan landasan hukum untuk menghentikan pria yang disapa Ahok itu sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," kata Sumarsono di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Dalam aturan, lanjut Sumarsono, perlu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyempurnakan pemberhentian Ahok sebagai orang nomor satu di DKI.
Kemendagri, tak bisa menghentikan Ahok tanpa adanya landasan hukum surat tersebut. "Dasar kami apa, kalau tidak ada ketentuan. Kami sudah kasih surat. Terserah dibalasnya kapan. Sekian puluhan tahun, setiap permintaan (pemberhentian kepala daerah penyandang status terdakwa-red) selalu diberikan ke kami. Jadi pengadilan yang memberitahu," jelasnya.
Ptl Gubernur DKI Jakarta ini juga mengklaim bahwa surat permohonan status Ahok sudah dilayangkan pada Jumat (16/12) kemarin.
"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara ke presiden," terang Sumarsono.
Seperti diketahui, Pasal 83 UU Pemda disebutkan, setiap kepala daerah diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Terhitung pemberhentian sementara bisa dilakukan ketika kepala daerah tersebut menyandang status terdakwa.