Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan

Minggu, 18 Desember 2016 – 13:41 WIB
Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu ‎surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News