Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan
Minggu, 18 Desember 2016 – 13:41 WIB
Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)
Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News