Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda

Rabu, 03 April 2024 – 20:50 WIB
Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda - JPNN.COM
Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah).

Menurut Rahwan, surat yang dikirim ke Pemprov Malut telah diterima dan menunggu konfirmasi Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali apakah akan memenuhi undangan Kemendagri atau tidak, karena sesuai agenda klarifikasi di Kemendagri pada 4 April 2024.

Sebelumnya Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali menyatakan penonaktifan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap gagal mempercepat pembahasan APBD 2024.

"Pembahasan APBD tahun 2024 belum dituntaskan karena Sekprov dan sejumlah pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate," kata Al Yasin Ali.

Selain itu, kata Yasin, alasan untuk mengganti posisi Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan memberikan amanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov Malut, agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan akibat belum tuntasnya pembahasan APBD dan adanya masukan dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi poin penting untuk dijadikan alasan melakukan pergantian posisi Sekprov Malut itu.

"Tentunya, posisi Sekprov Malut yang dijabat Samsuddin A Kadir akan dikembalikan jika pada kasus OTT (operasi tangkap tangan) Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," ucapnya.

Dihubungi terpisah Sekprov Malut nonaktif Samsuddin Abdul Kadir menyatakan surat yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Sekprov Malut.

"Saya diangkat melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diganti Plt Salmin Janidi sebagai Plt Sekprov Malut melalui Surat Plt Gubernur Malut, tentunya ini improsedural," ucapnya. (Antara/jpnn)


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekda Pemprov Malut.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News