Kemendagri Putuskan Nasib Terdakwa jadi Sekda Besok
Yus kembali menegaskan, pelantikan Sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memerhatikan azas kepatutan dan kepantasan.
Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan.
“Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya mengatakan pihaknya hingga saat ini terus bekerja mengkaji status hukum dan proses pelantikan Hasban.
“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemedagri,red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus non aktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutsan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya.(gir/jpnn)