Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Sebut Hanya Satu Daerah di Level 2, Endemi di Depan Mata

Rabu, 08 Juni 2022 – 11:59 WIB
Kemendagri Sebut Hanya Satu Daerah di Level 2, Endemi di Depan Mata - JPNN.COM
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan dalam perpanjangan PPKM hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2. Ini menunjukkan kondisi makin membaik.

Dia menyebutkan, seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM level 1. Daerah di luar Jawa Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1.

"Hanya satu kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali, juga di luar Jawa Bali yang berada di level 3 dan 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dikatakannya, konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. 

"Namun, saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya tahun ini.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemendagri menyebutkan tinggal satu daerah lagi yang masih di level 2, daerah manakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close