Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB
"Akhirnya Mendagri kembali mengaktifkan sebagai bupati setelah ada pertimbangan dari Gubernur Maluku (31 Oktobber 2012). Dimana Gubernur memberikan rekomendasi setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut," ujar pria yang sehari-hari akrab disapa Donny ini.
Untuk itu menghadapi tuntutan penonaktifan Tengko kembali, Donny menilai sangat diperlukan landasan hukum yang kuat. Karena hal yang sama juga dilakukan saat Tengko kembali diaktifkan. "Jadi kalau sekarang dituntut untuk diberhentikan atau dinonaktifkan lagi, tentunya harus melalui mekanisme. Kalau vonis dibatalkan dengan vonis, kita akan hormati," ujarnya.(gir/jpnn)