Kemendagri Sudah Jaring Kandidat Pj-Pjs Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Kemendagri mulai menyiapkan para pejabat untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya atau cuti karena maju pilkada.
Pemerintah menjamin para pengganti sementara itu bebas dari kepentingan politik.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, ada dua tipe suksesor yang disiapkan. Yakni, penjabat (Pj) dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Pj akan menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pjs untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs merupakan istilah baru dari pelaksana tugas (Plt).
”Kami akan klirkan, berapa orang yang dibutuhkan untuk Pj dan Pjs,” ujarnya di sela-sela rapat teknis pilkada di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (8/1).
Untuk memastikan netralitas Pj dan Pjs, pemerintah memiliki standar tertentu. Bahkan, pemerintah siap membuka ke publik terkait nama-nama yang dipilih. Tujuannya, masyarakat bisa memberikan masukan.
”Apabila publik mengetahui ada yang tidak netral, silakan lapor,” imbuhnya. Jika mereka terbukti tidak netral, pemerintah bisa mengganti Pj atau Pjs kapan pun.
Terkait prosedur pengangkatan, kata Soni, mekanisme di level provinsi berbeda dengan kabupaten/kota.