Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara
jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menyerahkan surat register perkara dugaan penistaan agama di mana gubernur yang akrab disapa Ahok itu menjadi terdakwa.
"Benar, suratnya sudah ada (sudah diterima)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (3/1).
Akan tetapi, lanjut pria yang kini menjabat Plt gubernur DKI itu, Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian Ahok.
Dia beralasan Ahok merupakan calon gubernur DKI petahana di Pilkada 2017. Selain itu, Ahok sendiri kini sudah berstatus non-aktif.
"Pada waktunya nanti Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa. Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," kata pria yang biasa disapa Soni itu.
Dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 atau 156a KUHP. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.