Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara
Selasa, 03 Januari 2017 – 19:50 WIB
Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ipk/rmol)