Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara

Selasa, 03 Januari 2017 – 19:50 WIB
Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara - JPNN.COM
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto dok JPNN.com

Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ipk/rmol)

JPNN.com - Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News