Kemendagri Tunggu Surat DPRD DKI Untuk Lantik Ahok Jadi Gubernur
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif hasil rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, yang mengusulkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur defenitif, di Jakarta, Jumat (14/11).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji mengatakan akan meneruskan hasil rapat paripurna DPRD DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo bila surat itu sudah diterima Kemendagri.
“Terkait pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, mekanisme setelah rapat paripurna adalah DPRD mengirimkan surat usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kami sedang menunggu (surat usulan) itu," ujarnya di Gedung Kemendagri Jakarta.
Dodi berharap DPRD DKI segera mengirimkan surat usulan, agar Kemendagri dapat meneruskannya ke Presiden Joko Widodo sehingga pelantikan bisa diagendakan.
“Kalau DPRD tidak kunjung bersurat mengusulkan siapa yang akan mengisi kursi gubernur, maka Mendagri bisa langsung mengusulkannya ke Presiden. Tetapi kami berharap DPRD dapat segera mengirimkan usulan tersebut, kami ingin prosedur yang normal saja," katanya.
Menurut Dodi, kewenangan pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, memang ada di tangan DPRD, namun wewenang pelantikannya sebagai gubernur definitif, ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya terkait kekuatan DPRD untuk menolak (Ahok sebagai Gubernur) sudah tidak ada lagi, tetapi memang kekuasaan untuk menyatakan pendapat itu ada. Kewenangan pelantikan tetap ada di Mendagri dan Presiden," ujarnya.(gir/jpnn)