Kemendes Akan Keluarkan Sistem Pengawasan Desa Basis Kolaboratif.
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di bawah Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, menggagas akan membuat penguatan sistem pengawasan dana desa berbasis kolaboratif.
Harapannya, output program itu akan menghasilkan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dana Desa yang bisa dijadikan rujukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, juga Kementerian/Lembaga.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan bahwa pengawasan dana desa menjadi isu yang sensitif, melihat besarnya dana yang diberikan kepada pemerintah desa.
BACA JUGA : Prabowo Subianto: Itu Pendekar, Itu Pendekar
Sampai akhir tahun 2018 pemerintah pusat telah menganggarkan dana untuk diberikan kepada desa melalui 19 Kementerian/Lembaga sebesar Rp 561 triliun.
Ditambah lagi dengan adanya anggaran untuk dana desa yang pada tahun 2015 Rp.20,67 triliun, tahun 2016 Rp.46,98 triliun, tahun 2017 Rp.60 triliun, tahun 2018 Rp.60 triliun dan tahun 2018 Rp.70 triliun, total Rp.257,65 triliun.
"Pengawasan merupakan instrumen penting. Masih banyak temuan dari aspek proses pengambilan keputusan (musdes). Bagaimana mengawal dana desa dan ini pun masih ada persoalan. Siapa yang mengawasi dana desa? Inspektorat daerah? BPK? Satgas dana desa? Kejaksaan? KPK? Bagaimana seluruh K/L berperan cari satu formula untuk mengkoordinasikan seluruh instrumen yang ada dan menciptakan satu sistem pengawasan yang kolaboratif," ujarnya saat memberikan arahan pada kegiatan Temu Konsultasi Publik dengan tema: Penguatan Sistem Pengawasan Dana Desa Berbasis Kolaboratif, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/5).
BACA JUGA : Cerita Ketua KPU Arief Budiman Mendapat Ancaman Akan Dibom