Kemendes Buka Lowongan 40 Ribu Pendamping Desa
“Mereka nggak kerja, kita cabut, posisi mereka juga harus diisi kembali,” kata Eko.
Untuk mencegah banyaknya masalah performa yang terjadi pada para pendamping desa, Kemendes telah menetapkan bahwa para pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan atau pekerjaan aktif.
“Kepala desa tidak boleh jadi pendamping desa, wartawan aktif juga tidak boleh,” kata Eko.
Tugas para pendamping nantinya adalah menemani perangkat desa untuk melakukan pengolahan dan penggunaan dana desa.
Sementara untuk pencegahan korupsi akan dibebankan pada aparat pemerintahan daerah, baik itu Bupati, inspektorat, juga kepala-kepala dinas pemberdayaan desa dan camat.
“Pendamping desa hanya bertugas untuk mengawal proses-proses pengelolaan dana desa,” Pungkas Eko.(tau)