Kemendes Gandeng KPK untuk Menangani Pengaduan dan Pencegahan Korupsi di Desa
Sekjen Taufik memaparkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga langkah-langkah pencegahannya menjadi agenda prioritas nasional untuk mengatasi kerugian negara dan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara.
"Ini merupakan perintah konstitusi pada alinea keempat yang menyebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Sekjen Taufik.
Sekjen Taufik menjabarkan soal bahayanya korupsi yang memberi efek yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu yang dinilainya berbahaya jika orang pintar dengan status akademik yang tinggi justru lakukan korupsi, hal ini dinilai kemungkinan disebabkan tidak adanya 'cahaya' dan tidak bermoral sebagai cahaya dalam hati hinggga lakukan perbuatan yang korup.
"Cahaya saja tidak cukup, skill juga tidak cukup jadi perlu ada sistem yang baik jika berbicara tentang pencegahan korupsi soal pengelolaan pengaduan," kata Taufik Madjid.
Salah satu cara terwujudnya sistem yang baik adalah memperbaiki kinerja penanganan atau model-model tata kelola pengaduan agar terjadi penyempurnaan sistem.
"Kami menyambut gembira integrasi sistem kita untuk menyempurnakan model pengaduan untuk ditata lebih baik," ujar Taufik Madjid.
Taufik Masjid berharap dengan integrasi kanal pengaduan ini, nantinya akan diverifikasi yang menjadi kewenangan Kemendes PDTT.