Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi agar memprioritaskan penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi.
Misalnya, penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refocusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," katanya.
Bukan itu saja, perlu juga didorong pengelolaan dana secara sinergis melalui kerja sama antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Semua harus bekerja sama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.
"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa," katanya.
Selain itu, tambah Taufik, pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.
"Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat desa untuk menyikapinya secara positif," terang Taufik.