Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
Perlu diketahui tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Dana ini disalurkan dari pemerintah pusat kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dana desa ini wajib digunakan untuk padat karya tunai di desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu.
PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan mendukung penurunan angka stunting. (jpnn)