Kemendes PDTT Luncurkan Akademi Desa 4.0
Lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara hari ini.
Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa.
Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK.
Kompetensi pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal.
Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi.