Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Minggu, 10 Mei 2020 – 22:11 WIB
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Redaktur & Reporter : Friederich
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News