Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Minggu, 10 Mei 2020 – 22:11 WIB
Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal - JPNN.COM
Wisatawan berselancar di Pantai Sorake, Desa Botohilitano, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Agustus 2019. Kabupaten Nias Selatan merupakan satu dari 62 daerah tertinggal. Foto: Kemendes PDTT

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close