Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Minggu, 10 Mei 2020 – 22:11 WIB
Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal - JPNN.COM
Wisatawan berselancar di Pantai Sorake, Desa Botohilitano, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Agustus 2019. Kabupaten Nias Selatan merupakan satu dari 62 daerah tertinggal. Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Kami telah mengetahui Perpres ini. Dan menjadi bahan untuk dipelajari dan ditelaah lebih mendalam,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Menteri menuturkan jika merujuk pada Perpres itu, kriteria disebut daerah tertinggal ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesbilitas.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Gus Menteri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close