Kemendes PDTT: Program Tekad Bisa Tekan Stunting dan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemendes PDTT mengeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi di Desa, serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan produk-produk unggulan desa lainnya.
“Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun, desa-desa terus meningkatkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi produktif, demi menurunkan beban pengeluaran warga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,” ujar Sekjen Taufik.
Pemanfaatan Dana Desa, lanjut Taufik, secara nyata mengurangi kantong-kantong kemiskinan di wilayah perdesaan, salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM).
Pada periode 2015 sampai 2022, Desa mandiri meningkat dari 174 desa menjadi 6.238 desa.
Desa maju bertambah dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Desa berkembang meningkat dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.
Sementara itu, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal terus berkurang, dari 33.592 desa tertinggal, berkurang menjadi 9.584 desa, dan desa sangat tertinggal turun dari 13.453 menjadi 4.982 desa.
“Demi mengurangi beban pengeluaran warga miskin ekstrem di desa, dana desa telah digunakan untuk BLT Dana Desa," ungkapnya.