Kemendes PDTT Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali meraih penghargaan pengawasan kearsipan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2019. Kemendes PDTT meraih kategori “AA" atau Sangat Memuaskan dengan nilai 90,38.
Sebelumnya pada 2018, Kemendes PDTT memperoleh kategori “baik” dengan nilai 82,94 dari hasil pengawasan kearsipan yang juga diselenggarakan ANRI.
Bagi Kemendes PDTT, ini merupakan keberhasilan. Pasalnya pada 2016, Kemendes PDTT memperoleh kategori “buruk” dengan nilai 28,98 dengan menduduki peringkat 32 dari 34 kementerian atau berada di urutan 3 dari bawah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi.
Adapun aspek penilaian yang diaudit di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan.
Penyerahan piagam penghargaan atas hasil pengawasan kearsipan diterima langsung oleh Sekertaris Jendral Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (26/2). Setelah mendapatkan penghargaan tersebut, Anwar Sanusi bertekad untuk terus memperbaiki sistem kearsipan di Kemendes PDTT.
“Ke depan kami masih ada ruang-ruang untuk perbaikan. Kami ingin terus memperbaiki sistem kearsipan kita dari hulu ke hilir, sehingga suatu saat nanti akan menjadi refrensi bagi kementerian atau lembaga-lembaga lain untuk belajar tentang tata kelola kearsipan yang baik,” ujar Sekjen Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kearsipan Kemendes PDTT yang sudah bekerja keras dan melakukan tata kelola kearsipan dengan sebaik-baiknya.