Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendes PDTT Ungkap Pentingnya Stranas PPDT

Rabu, 16 Desember 2020 – 16:54 WIB
Kemendes PDTT Ungkap Pentingnya Stranas PPDT - JPNN.COM
Biro Hukum dan Ditjen PDT Kemendes PDTT menginisiasi Raperpres Strategi Nasional PDTT 2020-2024. Foto: Humas Kemendes PDTT.

PPDT memiliki berbagai tujuan. Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal.

Ketiga, meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi pusat-daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.

Menurut Teguh, Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.

Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah melalui penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, konsultasi teknis dengan daerah, rapat konsultasi regional.

Kemudian, konsultasi teknis dengan kementerian/lembaga yang selanjutnya digelar rapat antarkementerian, serta dilakukan harmonisasi untuk penetapan perpres.


"Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT baik di tingkat nasional, provinisi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien," kata Teguh. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

PPDT adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close