Kemendes PDTT Ungkap Pentingnya Stranas PPDT
jpnn.com, JAKARTA - Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar-Kementerian yang digelar, Rabu (16/12).
Rapat dihadiri lintas kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta lainnya.
"Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah," kata Teguh.
Ia menambahkan, daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain.
Menurutnya, PPDT adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan. PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemda, masyarakat atau pelaku usaha.
Dia menjelaskan merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 daerah tertinggal.
Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik budaya.