Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak

Selasa, 14 Juli 2020 – 18:55 WIB
Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak - JPNN.COM
Bincang Sore Kemendikbud yang dilakukan secara virtual. Foto: tangkapan layar

Program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik.

Pada angkatan pertama, seleksi calon Guru Penggerak akan dibuka untuk guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Pendaftaran bagi guru SLB akan dibuka untuk angkatan selanjutnya. Sementara, untuk pendaftaran calon Guru Penggerak bagi guru SMK nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud.

Iwan mengajak para guru untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Siapa pun yang ingin pendidikan kita maju, mari daftar dan jadi bagian dari Guru Penggerak untuk perubahan,” tegas Iwan Syahril.

Tahap pertama seleksi calon Guru Penggerak (23-30 Juli 2020) akan meliputi seleksi administrasi, biodata, tes bakat skolastik, dan esai.

Mereka yang lolos seleksi tahap satu selanjutnya akan mengikuti, tahap kedua (31 Agustus - 16 September 2020) akan meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan pertama akan diumumkan pada 19 September 2020.

Guru-guru yang lolos seleksi akan mengikuti program pendidikan yang meliputi pelatihan kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, serta pendekatan formatif berbasis pengembangan dan kolaborasi. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan pendamping profesional.

Turut hadir pada Bincang Sore, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jawa tengah, Jumeri dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Zubaidah. Keduanya menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap program Guru Penggerak.

Tahap pertama seleksi calon Guru Penggerak berlangsung pada 23-30 Juli, akan meliputi seleksi administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close