Kemendikbud Diminta Pastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran
Sabtu, 18 April 2020 – 02:25 WIB
Nadiem mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud Nomor 19 Tahum 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Kemudian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2020.
Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19.(boy/jpnn)