Kemendikbud Ogah Disalahkan Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ogah disalahkan oleh para honorer kategori dua (K2) yang gagal diangkat menjadi Calon PNS, terutama yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai guru di berbagai daerah.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Supranata, mengatakan solusi menuntaskan masalah honorer itu mudah, yakni segera keluarkan Surat Keterangan (SK) mereka sebagai Guru Tetap atau Guru Tetap Yayasan untuk yang honor di sekolah swasta.
"Kalau mau selesai di-SK-kan saja. Jadi yang mempersulit bukan Kemendikbud, bukan pusat, tapi yayasan dan pemda sendiri tidak mau mengangkat status mereka jadi guru tetap," kata Sumarna Supranata di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Kondisi serupa menurutnya juga sama dengan para honorer yang bekerja di sekolah negeri di berbagai daerah. Masalahnya akan selesai jika pemda yang selama ini mempekerjakan mereka sebagai guru honorer mau mengangkatnya menjadi guru tetap.
"Sama dengan (honorer) di sekolah negeri, pemda angkat mereka jadi guru tetap, selesai urusan. Tapi pemda kan gak mau angkat karena gak mau menanggung resiko, gaji," tandas pria berkumis yang akrab disapa Pranata itu.
Sebelumnya Irjen Kemendikbud Haryono Umar juga mengatakan Kemendikbud tak bisa berbanyak apalagi mengintervensi pemda terkait status guru. Sebab, dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan guru ada di daerah. Bahkan, dia mendorong agar kewenangan pusat dalma hal ini Kemendikbud mengelola guru dikembalikan dengan merevisi UU Otda. (fat/jpnn)