Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 ;persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," pungkas Iwan.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!