Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Selasa, 05 Maret 2019 – 14:30 WIB
Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.
"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya. (esy/jpnn)