Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!

Selasa, 05 Maret 2019 – 14:30 WIB
Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun! - JPNN.COM
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.

"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya. (esy/jpnn)

PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close