Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Terbitkan Dua Surat Edaran terkait Virus Corona

Kamis, 12 Maret 2020 – 09:58 WIB
Kemendikbud Terbitkan Dua Surat Edaran terkait Virus Corona - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Yang pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

“Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Mendikbud Nadiem di kantornya, Rabu (11/3).

Dalam imbauannya, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19,” tuturnya.

Kemudian, dia meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Kemendikbud meminta pihak sekolah memonitor tingkat kehadiran para siswa maupun karyawan jika sakit maka diminta untuk tidak masuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close