Kemendikbudristek: Kebudayaan Bukan Sekadar Identitas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menggelar acara 'Jalan Kebudayaan' sebagai kilas balik tujuh tahun disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk melihat kembali tindak lanjut amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang sudah diperjuangkan sejak 1982.
"Undang-Undang ini lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam acara Jalan Kebudayaan, Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaan di kantor Kemenangan, Jumat (21/6).
Diterangkannya kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional.
UU Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).
Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.
Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan.
"Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada,” ujar Hilmar.