Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi untuk Pendidikan Vokasi

Jumat, 25 Agustus 2023 – 15:05 WIB
Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi untuk Pendidikan Vokasi - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia. Foto Humas Kemendikbudristek

Adi mengatakan bahwa KADIN Indonesia dalam Perpres 68/2022 memiliki peran yang dominan, dikarenakan KADIN merepresentasikan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Perpres 68/2022 memberikan peran yang lebih strategis kepada KADIN Indonesia sebagai representasi Dunia Usaha dan Dunia Industri.

"Dengan terbitnya skema sertifikasi okupasi ini tentunya proses uji kompetensi telah mengacu pada peta jabatan kerja yang dibutuhkan industri, dan tentunya industri akan kami dorong untuk menerima calon tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP," tutur Adi.

Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK Ahmad Saufi menyebut terbitnya skema sertifikasi okupasi bagi satuan pendidikan vokasi tidak berhenti pada pengesahan skema saja.

Ditjen Pendidikan Vokasi telah berkomitmen terus berkolaborasi agar skema-skema tersebut diimplementasikan dan menjadi acuan untuk melakukan penyelarasan kurikulum dan pembelajaran, penyelarasan kapasitas pendidik vokasi.

"Juga infrastruktur pendidikan pada satuan pendidikan vokasi, sehingga peserta didik vokasi siap bersaing di dunia kerja, dan segera berkontribusi produktif dalam aktivitas ekonomi kita," pungkas Ahmad Saufi. (esy/jpnn)


Kemendikbudristek meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang telah terdaftar di BNSP untuk pendidikan vokasi. Begini informasinya.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News