Kemendikbudristek Siapkan Aturan Terbaru soal Kode Etik, Guru Siap-Siap!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menyelenggarakan uji publik kode etik guru.
Ini dalam rangka penyusunan draf kode etik guru Indonesia.
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan tujuan uji publik draf kode etik guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tutur Sumadianto, Kamis (15/12).
Penyusunan kode etik guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.
Di sisi lain, Sumadianto mengatakan perumusan kode etik ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab serta kesejahteraan bagi guru. Dengan harapan guru bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.
Penyelenggaraan uji publik kode etik guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Sumadianto mengungkapkan pada 1-3 Desember dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember di Makassar, dan 11-13 Desember diselenggarakan di Surabaya.
Sebanyak 71 organisasi profesi yang terbagi dalam tiga regional beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional. Mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara. Kemudian, Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.