Kemendiknas Minta Tertibkan Lembaga PNFI
Kamis, 04 Februari 2010 – 21:54 WIB
Dengan semakin banyaknya animo masyarakat yang ingin mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maka menurut Hamid, pihaknya juga meminta agar keinginan masyarakat tersebut dikontrol. "Jangan asal memberikan izin untuk (mendirikan) PAUD, sepanjang standar pelayanan minimal tidak terpenuhi," tegasnya.
Disebutkan, dari 29,8 juta anak usia 0-6 tahun, sejauh ini separuhnya sudah terlayani. Duapertiga dari jumlah tersebut, kata Hamid, dilayani oleh PAUD non-formal, sedangkan sepertiganya dilayani oleh PAUD formal seperti taman kanak-kanak dan raudhatul athfal. "Kita harus bersungguh-sungguh untuk menekankan (bahwa) layanan PAUD itu betul-betul memenuhi standar layanan minimal," katanya.