Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Soal Program Buy The Service Angkutan Perkotaan
jpnn.com, SOLO - Pemerintah daerah, operator dan stakeholder serta pemangku kepentingan yang mendapat bantuan proram Buy The Service (BTS) dari pemerintah pusat harus memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11/2020).
Sosialisasi semacam ini perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” kata Imran.
Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak.
Dalam rangka memenuhi tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah.
Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan atau program yang disebut dengan Buy the Service atau pembelian layanan angkutan umum.
Pasalnya, prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran.