Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Begini Skenarionya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada arus Mudik dan Balik selama libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Kemenhub akan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan operasional tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang. Kebijakan ini akan berlaku saat arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.
”Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (22/10).
Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Budi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik libur nasional serta cuti bersama pekan depan.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
- Arus Mudik:
a. Tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;