Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Sepeda juga tidak boleh mengangkut penumpang apabila tidak disediakan tempat duduk bagi yang hendak diangkut.
Kemudian selama bersepeda tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler.
Pesepeda diminta untuk tidak mengenakan payung saat bersepeda (kecuali pedagang), dan tidak berdampingan dengan kendaraan lain.
"Dan yang lebih penting lagi sepeda tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda,” jelas Pandu.
Selanjutnya dalam PM 59/2020 ini disebutkan guna mendukung keselamatan pesepeda, ditentukan sejumlah fasilitas pendukung sepeda seperti lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk pro aktif menyediakan fasilitas pendukung sepeda tersebut.
"Untuk itu kami telah bersurat kepada para gubernur, maupun bupati, wali kota untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut. Mudah-mudahan di tahun depan, penyediaan fasilitas sepeda ini dapat segera terealisasi oleh pemerintah daerah,” harap Pandu.
Dalam acara hari ini turut hadir sebagai pemateri yakni Poetot Soedarjanto selaku Ketua Bike 2 Work Indonesia dan Djoko Setijowarno sebagai Akademisi.