Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL

Kamis, 24 Februari 2022 – 23:26 WIB
Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL - JPNN.COM
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap kompetitif pada Kamis (24/2). Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri saat ini berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan secara virtual kepada media hari ini (24/2) bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap kompetitif.

“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya,” jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan banyak sekali.

Misalnya, pada tahap edukasi, kampanye, dan sosialisasi.

Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, dan agen pemegang merek (APM).

Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan.

Dia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif.

Kemenhub dan Korlantas Polri bekerja sama untuk membuat skema baru terkait penanganan truk ODOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA