Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL
Dirjen Budi menegaskan, operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan, khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.
Budi mengatakan, sejak 2018, Kemenhub melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.
“Misalnya, berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se-Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk agar tidak membuat rancang bangun truk serta memperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,'' ujarnya.
Selain itu, meminta seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.
Dirjen Budi menyampaikan, Kemenhub melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar segera menormalisasi kendaraannya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Made Agus Prasatya mengatakan, terkait penanganan truk ODOL, pihaknya mengedepankan tindakan sosialisasi yang masif.
''Untuk segi penegakan hukum, kami akan melakukan secara selektif. Kami betul-betul menilai truk ODOL yang berpotensi laka lantas yang sangat fatal,'' ujarnya. (mrk/jpnn)