Kemenhub Dukung Bagasi Berbayar dengan Sejumlah Alasan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendukung maskapai penerbangan low cost carrier atau LCC seperti Lion Air dan Citilink menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Hal itu bahkan dianggap sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam bepergian secara efisien dan efektif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, pihak maskapai memang diberikan waktu dua minggu sejak 8 Januari untuk menyosialisasikan pemberlakuan pungutan biaya bagasi tersebut.
Tujuannya menurut Hengki, supaya infrastrukturnya di bandara, penumpang, maupun biro perjalanan benar-benar siap dengan sistem itu. Dari segi aturan, kebijakan maskapai yang masuk kategori LCC itu sudah mengacu pada peraturan menteri perhubungan.
Pihak Lion pun menurutnya sudah menyerahkan perubahan standar operasional prosedur (SOP) mereka ke Kemenhub. Perubahannya dari tadinya barang bagasi tercatat itu gratis, sekarang dilakukan pungutan disesuaikan dengan Permenhub.
"Jadi itu diperkenankan di pertaruran menteri. Karena dia LCC, itu bisa. Kalau yang full sama medium kan paket. Di internasional pun itu diberlakukan. Kalau kita ke Singapura naik Air Asia, bagasinya dikenai tarif sama mereka. Itu biasa di dunia penerbangan," kata Hengki menjawab JPNN, Jumat malam (11/01/2019).
Hal itu disampaikan dia sebagai jawaban atas protes masyarakat, termasuk dari YLKI yang curiga pemberlakuan bagasi berbayar sebagai kenaikan ongkos maskapai secara terselubung, bahkan berpotensi melanggar hak konsumen maupun tarif batas atas dan batas bawah.
Dikatakan Hengki, kebijakan bagasi berbayar itu bagi Kemenhub juga mengedukasi masyarakat kalau bepergian itu jangan membawa barang terlalu banyak. Bawaan seberat 7 kg menurutnya cukup untuk perjalanan dalam negeri.
Persoalannya, masyarakat harus mengubah kebiasaan membawa bagasi terlalu banyak. Sebab, untuk maskapai LCC, ha itu membuat pelayanan penerbangan menjadi terhambat. Dampaknya terhadap ontime performance mereka tidak tercapai.