Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Intensifkan Penggunaan Angkutan Massal

Senin, 17 Juni 2019 – 15:46 WIB
Kemenhub Intensifkan Penggunaan Angkutan Massal - JPNN.COM
Kemacetan panjang. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan angkutan lebaran tahun ini, agar menjadi perbaikan kedepannya.

Beberapa hal yang akan diusulkan antara lain lebih mengintensifkan angkutan massal baik moda darat, laut, udara dan kereta api untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Kemudian pengaturan waktu cuti yang sama panjang pada saat arus mudik dan arus balik, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih awal.

“Ke depan kami memang masih banyak tugas dan harus kami koordinasikan dengan baik. Katakan, kami harus mengatur waktu cuti yang sama panjangnya antara arus mudik dan arus balik. Kami harus mengusulkan pemberian THR lebih awal dan kami juga memberikan usulan-usulan kepada stakeholder yang lain agar kebijakan menjadi lebih baik," tutur Budi.

Intinya ke depan kata Budi, ada kecenderungan penggunaan angkutan individu yang lebih masif.

"Untuk itu, menjadi relevan apabila kami mengintensifkan angkutan massal baik itu angkutan darat, laut, udara dan kereta api,” tandas Budi.

Tercatat dari data yang disampaikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan per Jumat (14/6) pagi, bahwa angka kecelakaan yang terjadi pada 2019 turun sebesar 75 persen. Dari sebelumnya terjadi 2.234 kejadian kecelakaan menjadi 563 kejadian pada tahun ini.

Selain itu, terjadi penurunan tingkat penggunaan kendaraan sepeda motor dalam masa angkutan lebaran 2019 ini, yaitu  1.378.574 sepeda motor, atau turun sebesar 12,75 persen dibandingkan tahun lalu (1.580.016 sepeda motor).(chi/jpnn)

Beberapa hal yang akan diusulkan antara lain lebih mengintensifkan angkutan massal baik moda darat, laut, udara dan kereta api untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News